Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Kementerian Kesehatan No 11 tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Pentakit Akibat Kerja (PAK) ini ditetapkan pada 6 April 2022. Upaya perlindungan kesehatan dan deteksi dini penyakit akibat kerja sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja, membatasi keparahan penyakit dan menghindari kecacatan yang mungkin timbul. Lalu apa saja poin-poin penting dalam peraturan ini:
Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja
Peraturan ini terdiri dari 16 Pasal.
Pasal | Deskripsi |
1 | Membahas mengenai definisi secara umum meliputi definisi Penyakit Akibat Kerja, Pekerja, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Menteri |
2 | Tujuan pengaturan Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja |
3 | Tujuan, Sasaran dan Penjamin Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja |
4 | Ruang Lingkup pengaturan Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja |
5 | Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan melalui kegiatan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah |
6 | Penegakan diagnosis pada 2 kategori yang termasuk dalam dugaan PAK |
7 | Penjelasan spesifik atau kriteria mengenai PAK pada pasal 6 huruf a |
8 | Penjelasan spesifik atau kriteria mengenai PAK pada pasal 6 huruf b |
9 | Tata laksana Penyakit Akibat Kerja |
10 | Sistem Rujukan jika Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan kebutuhan pasien |
11 | Sistem pelaporan dan pencatatan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja |
12 | Pelaksanaan Surveilans Penyakit Akibat Kerja |
13 | Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja |
14 | Menjelaskan untuk Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 akan diuraikan lebih lanjut dalam Pedoman Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja [ada pada lampiran] |
15 | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penyakit Akibat Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1750), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
16 | Penetapan peraturan ini |
Dalam regulasi ini pada prinsipnya lebih banyak mengatur mengenai “Apa yang harus dilakukan Fasilitas Pelayanan Kesehatan terkait dengan Penyakit Akibat Kerja?” khususnya perihal diagnosis. Peraturan ini menitik beratkan pada informasi Daftar Diagnosis Penyakit Akibat Kerja. Sementara jika kita melihat di Permenaker No 03 tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja, regulasi ini tidak mengatur spesifik mengenai jenis-jenis PAK. Terkait dengan PAK itu sendiri diatur lebih lanjut dalam Jenis Penyakit
Akibat Kerja (Perpres Nomor 7 Tahun 2019).
Terkait dengan penjelasan diagnosis, dalam Permenkes No 11 tahun 2022 dijelaskan lebih detail dengan 7 langkah Diagnosis Penyakit Akibat Kerja.
Langkah Pertama : Penentuan diagnosis klinis.
Langkah ini dilakukan oleh dokter dan/atau dokter spesialis klinis terkait penyakitnya.
Langkah Kedua : Penentuan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja
Dalam hal ini mencakup deskripsi semua pekerjaan secara kronologis dan pajanan yang dialami (pekerjaan terdahulu sampai saat ini); periode waktu melakukan masing-masing pekerjaan; produk yang dihasilkan; bahan yang digunakan; cara bekerja; proses kerja; riwayat kecelakaan kerja; dan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan atau upaya perlindungan lain yang telah dilakukan.
Langkah Ketiga : Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis
Untuk menentukan apakah ada hubungan antara diagnosis klinis dan pajanan yang dialami pasien, menggunakan referensi dan hasil kajian misalnya Identifikasi hubungan penyakit yang dialami (diagnosis klinis) dengan pajanan yang ada, didasarkan pada evidence based, Hubungan pajanan dengan diagnosis klinis dipengaruhi oleh waktu timbulnya gejala setelah terpajan oleh bahan tertentu, Umumnya terdapat pekerja dengan pajanan yang sama menderita penyakit yang serupa dll.
Langkah Keempat : Penentuan besarnya pajanan
Penentuan besarnya pajanan dilakukan melalui anamnesis tentang pekerjaan yang lengkap, mencakup: jumlah jam terpajan perhari, masa kerja dst.
Langkah Kelima : Penentuan faktor individu yang berperan
Faktor individu yang berperan terhadap timbulnya penyakit antara lain: jenis kelamin, usia, kebiasaan, riwayat penyakit keluarga (genetik), status gizi, riwayat atopi, dan penyakit penyerta. Adanya faktor individu dapat menjadi perancu diagnosis penyakit akibat kerja, namun belum tentu meniadakan adanya
penyakit akibat kerja
Langkah Keenam : Penentuan faktor lain di luar tempat kerja
Faktor lain/pajanan di luar tempat kerja yang dapat menjadi perancu diantaranya seperti tinggal di lingkungan rumah yang terdapat pajanan serupa dengan tempat kerja atau sebaliknya.
Langkah Ketujuh : Penentuan Penyakit Akibat Kerja (Diagnosis Okupasi)
Dalam proses penetapan diagnosis penyakit akibat kerja dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah, ditetapkan 2 (dua) kategori yang meliputi Penyakit akibat kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu atau Dugaan Penyakit Akibat Kerja.
Berikut adalah Alur Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja dalam Permenkes No 11 tahun 2022.
Secara definisi Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. [Silahkan cek Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan].
Dalam PP No 47 tahun 2016 diterangkan bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan ini dapat berupa fasyankes tingkat pertama, kedua atau ketiga. Sehingga peraturan ini kemudian menjadi wajib dijalankan oleh tempat kerja, jika di tempat kerja terdapat fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua atau ketiga. Namun pada faktanya untuk mengajukan perizinan tersebut, perusahaan yang bukan dalam sektor kesehatan perlu menambahkan KBLI baru dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang artinya itu perlu perubahan dalam Akta Perusahaan. Hal ini sangat sulit, dikarenakan scope business utama perusahaan bukanlah dalam bidang kesehatan. Sehingga yang dapat dilakukan adalah dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit/ klinik yang telah memiliki izin terkait.
Terkait Perizinan Klinik silahkan cek Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Anda juga dapat mengakses daftar regulasi terkait K3 dan regulasi lingkungan.
Jika terdapat kekeliruan atau regulasi yang belum update, Anda dapat menginformasikannya melalui email [email protected]. Jika ingin mendapatkan kumpulan regulasi K3L, ikuti langkah berikut ini.
- Pertama, Anda harus sudah berlangganan artikel di website ini dengan cara memasukkan email pada kolom berlangganan Artikel HSEpedia dibawah ini (Gratis).
- Kedua, kami akan mengirimkan Email konfirmasi kepada Anda.
- Ketiga, silakan cek email Anda sekarang dan klik ‘KONFIRMASI’ dari email yang kami kirimkan kepada Anda.
- Keempat, silahkan akses kumpulan regulasi HSE melalui s.id/regulasi-hse dan ajukan permintaan akses.
- Terakhir, Berdoa dan tunggu beberapa saat untuk kami melakukan verifikasi.
Terimakasih banyak. Laur biasa pak
Sama-sama Pak Ufik. Terima kasih sudah berkenan berkunjung
Mantap materinya pak, tks
Salam
Terima kasih Pak Herman sudah berkenan berkunjung ke web ini