Standard Kompatibilitas Limbah B3
Standard kompatibilitas Limbah B3 di Indonesia telah di atur dalam PerMenLHK nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kompatibilitas ini penting untuk diperhatikan untuk mencegah terjadinya reaksi-reaksi dari tercampurnya bahan kimia mulai dari kebakaran, racun berbahaya dsb. Dalam prosesnya, para praktisi harus memperhatikan kompatibalitas limbah B3 ini saat proses pengangkutan dan penyimpanan di storage.
Dalam pasal 88 PermenLHK nomor 6 tahun 2021 disebutkan bahwa Limbah B3 dengan karakteristik dan kemasan yang berbeda dapat diangkut bersamaan dalam 1 (satu) rangkaian pengangkutan Limbah B3 dengan mempertimbangkan kompatibilitas Limbah B3. Sehingga ingat, jangan sampai kita menginginkan cost reduction tapi justru tidak memperhatikan aspek regulasi dan keselamatan.
Dalam penyimpanannya pun ada pemerintah telah menetapkan limbah-limbah yang cocok dan tidak cocok jika ditempatkan secara bersamaan dengan rincian sebagai berikut:
- Cocok [C], artinya satu karakteristik Limbah B3 dapat dikelompokkan dengan karakteristik Limbah B3 yang sama atau dengan karakteristik Limbah B3 yang lain. Contoh: cairan mudah menyala dengan reaktif;
- Tidak cocok [X], artinya satu karakteristik Limbah B3 tidak dapat dikelompokkan dengan karakateristik Limbah B3 yang lain. Contoh: beracun dengan cairan mudah menyala;
- Terbatas [T], artinya satu karakteristik Limbah B3 dapat dikelompokkan dengan karakteristik Limbah B3 lainnya tetapi dengan volume terbatas pada setiap karakteristik Limbah B3
Sedikit berbeda dengan Limbah B3, bahan kimia belum memiliki aturan sendiri di Indonesia terkait dengan informasi kompatibilitas atau chemical segregation. Sehingga rujukan masih menggunakan standar di beberapa negara lainnya seperti UK, Australia ataupun Malaysia. Selengkapnya Anda dapat membaca artikel tersebut melalui link berikut ini. Baca juga Kompatibilitas Bahan Kimia
Assalamualaikum
Terimakasih atas penjelasan nya pak,namun saya ada pertayaan yaitu ada beberapa limbah yang dapat dikelompokan dengan jumlah terbatas,bagaimana cara menentukan jumlah batas limbah agar tidak memicu reaksi dari karakteristik limbah itu sendiri?.
Terimakasih
Wslm wr wb. Terima kasih atas pertanyaannya Pak Al Akhbar. Yes untuk saat ini belum ada regulasi yang detail sampai menentukan batasan limitnya. Konsentrasi masing-masing kandungan didalamnya kadang berbeda-beda. Ini praktik yang sulit dilapangan pak, karena terkadang masing-masing jenis limbah memilliki kondisi yang berbeda-beda. Namun, kita bisa fokus yang paling dominan nya saja dulu Pak. Jika ada update jawaban akan saya informasikan kembali. Terima kasih sudah berkunjung
Indonesia banyak menerbitkan peraturan 2x untuk penanganan limbah B3, namun disayangkan pemerintah tidak menyediakan tempat pengolahan limbah B3. setahu saya pemerintah hanya andil 5% investasi di PPLI – Cielungsi Bogor. mungkin ada ditempat lain ada? saya belum tahu.
Harusnya pemerintah lewat UU mengharuskan masing – masing propinsi menyediakan pabrik pengolahan limbah B3, pengolahan sampah dengan. sehingga mencapai INDONESIA BERSIH. seperti di negara 2x maju.
Semoga bapak bisa menyampaikan hal ini ke pemerintah.
thanks
Aji
Terima kasih sudah berkunjung Pak Aji. Dilematis memang kalau sudah masalah ini. Semoga kedepan ada solusi yang lebih baik