Safety

Aturan Baru tentang Keselamatan dalam Penggunaan Sepeda Motor

Telah di sahkan aturan baru tentang perlindungan keselamatan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada 11 Maret 2019.  Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 ini menimbang beberapa hal terkait dengan keselamatan, keamanan, kenyamanan,, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.   Peraturan ini sebenarnya ditujukan juga karena semakin maraknya penggunaan sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai sarana transportasi masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.  Kalau sebelum adanya aplikasi mereka biasa dikenal dengan istilah ojek pangkalan.  Saat ini di Indonesia sendiri, jumlah pengemudi ojek berbasis aplikasi terus mengalami kenaikan.  Dengan kondisi ini maka memang diperlukan aturan yang memiliki kepastian hukum.

                Beberapa hal yang dibahas dalam peraturan ini antara lain:

  1. Jenis sepeda motor yang digunakan.  Ada yang menggunakan tanpa rumah-rumah atau tanpa kereta samping.  Sepeda motor tersebut wajib mematuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.
  2. Pada pasal 4 pula secara garis besar mempersyaratkan bahwa pengemudi harus memenuhi aspek keselamatan seperti kondisi pengemudi dalam keadaan sehat, adanya SIM (surat izin mengemudi) yang sesuai, wajib mematuhi aturan lalu lintas, dilarang membawa penumpang melebihi dari 1 (satu) orang,  dan beberapa aturan keselamatan lainnya yang umumnya sudah harus dilakukan.  Selain itu pula, pengemudi diminta untuk memakai jaket dari bahan yang dapat memantulkan cahaya dilengkapi identitas pengemudi, Menggunakan celana panjang, Menggunakan sepatu, Menggunakan sarung tangan dan Membawa jas hujan serta, Menggunakan helm standar nasional Indonesia
  3. Sementara itu syarat lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikasi adalah membuat shelter untuk pengemudi dan melakukan pembinaan/ pengawasan
  4. Terkait dengan alasan keamanan, beberapa hal juga dicantumkan seperti perusahaan aplikasi diminta untuk mencantumkan nomor telepon pengaduan dan fitur tombol darurat bagi penumpang dan pengemudi.
  5. Terkait dengan keselamatan juga, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Itulah 5 ringkasan dari aturan baru tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.  Lima poin diatas merupakan summary dari keseluruhan program terkait dengan keselamatan.

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button