Dasar Hukum Penggunaan Alat Pelindung Diri
Seperti tulisan sebelumnya mengenai jenis-jenis alat perlindungan diri. Berikut merupakan summary dasar hukum yang perlu di ketahui oleh pengusaha (pengurus) dan pekerja mengenai kewajiban dari masing-masing stakeholder.
Undang-undang No.1 tahun 1970
- Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
- Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan
- Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan
- Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981
- Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982
- Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempmat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
- Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja.
- Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pemgurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja.
- Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesyai dengan potensi bahaya dan risiko
- Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja
APD merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja. Dalam proses pemilahan APD, kita harus mempertimbangkan kesesuaian jenis APD dengan bahaya yang ada dan mampu mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar sebelum menentukan jenis APD yang digunakan.
Berikut merupakan jenis-jenis APD yang perlu anda ketahui :
KLIK DOWNLOAD Permenakertrans No. Per.08-Men-VII-2010
Discover more from HSEpedia
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
One Comment