Jenis-jenis APD di Tempat Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.08 tahun 2010 merupakan aturan mengenai Alat Pelindung Diri yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam pasal 1 Alat Pelindung Diri (APD) didefinisikan sebagai suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
APD tersebut harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku (Pasal 2) dan tentunya sesuai dengan jenis potensi bahaya. Sehingga penggunaannya akan benar-benar optimal. Biasanya diawali dengan melakukan identifikasi potensi bahaya di area kerja tersebut atau di beberapa industri atau perusahaan, ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengawalinya dengan HIRADC (Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control) Process atau IPBR (Identifikasi Potensi Bahaya dan Risiko). Dalam hirarki pengendalian risiko, APD merupakan pendekatan yang kelima atau terakhir setelah Eleminasi, Substitusi, Pengendalian teknis (engineering control), dan pengendalian administrasi.
Pemilihan APD bagi pekerja sangatlah penting, pemilihan yang salah dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakaiannya. Oleh karena, sebagai seorang ahli K3, anda harus mengetahui macam-macam APD dan fungsinya. Alat Pelindung Diri wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-cuma (Pasal 2) kepada pekerjanya sebagai bentuk komitmen pengusaha dalam implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lalu apa saja macam-macam alat pelindung diri tersebut? Pasal 3 dalam Permenaker No.08 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mengelompokkannya menjadi beberapa bagian, Berikut adalah jenis APD dan fungsinya yang perlu Anda ketahui:
- Pelindung Kepala
- Pelindung Mata dan muka
- Pelindung Telinga
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung Tangan
- Pelindung Kaki
Macam-macam APD dan fungsinya tersebut harus dipahami oleh semua pihak. Agar penggunaanya bisa sesuai dengan jenis bahay di pekerjaan. Jika saat anda memasuki area perusahaan atau proyek biasanya anda menjumpai sebuah poster atau papan informasi yang berisikan informasi/rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri di tempat kerja (pasal 5). Pekerja pun wajib mematuhi penggunaan APD tersebut (pasal 6). Pekerja pun sebenarnya dapat menyatakan keberatan jika ternyata APD K3 yang dipergunakan tidak memenuhi ketentutan dan justru membahayakan. Misalnya saat melakukan pekerjaan di ketinggian, pekerja hanya disediakan tali biasa saja yang tidak memenuhi standar.
Secara garis besar pengusaha atau pengurus harus melakukan identifikasi kebutuhan, pemilihan, pelatihan cara penggunaan, penggunaan, perawatan, penyimpanan, cara pembuangan, inspeksi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan dari penggunaan APD tersebut (pasal 7).
pentingnya APD saat bekerja untuk meminalisir kecelakaan.