Definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Definisi arti K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut OSHA adalah bertujuan untuk:

  • Menciptakan sistem kerja yang aman (safe work system)
  • Menjamin tercapainya kesejahteraan (well-being) pada pekerja, property, lingkungannya dalam melaksanakan pekerjaannya.

Definisi K3 berdasarkan pendekatan ilmiah

Occupational Health and Safety concern the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial & non industrial environments.

It is multi disciplinary profession based upon physics, chemistry, biology and behavioral sciences with applications in manufacturing, transport, storage and handling of hazardous material and domestic and recreational activities.

(OSHA, USA)

Pengertian K3 berdasarkan pendekatan praktis

The promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well being of workers in all occupations; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological equipment; to summarize: the adaptation of work to man and each man to his job.

(Joint committee: ILO & WHO)

Pengertian K3 secara filosofi

Definisi K3 secara filosofi merupakan suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian K3 secara Keilmuan

Dalam ilmu pengetahuan dan penerapannya, arti K3 adalah usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.

Pengertian secara OHSAS 18001:2007 (Occupational Health and Safety Assessment Series)

Arti K3 menurut OHSAS 18001:2007 adalah semua kondisi lingkungan kerja dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Keselamatan Kerja

Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Berdasarkan suku katanya, kata ‘keselamatan’ atau ‘selamat’ berasal dari bahasa Inggris yaitu ‘safety yang berarti bebas dari celaka (accident). Sedangkan kata ‘kerja’ atau ‘pekerjaan’ berasal dari kata ‘work/ occupation’ yang berarti kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan suatu hasil.

Dari pemilahan suku kata tersebut dapat disimpulkan bahwa keselamatan kerja adalah suatu ilmu yang mempelajari cara/ metode yang dapat menjamin agar para pekerja terbebas dari kecelakaan ketika melakukan pekerjaan. Pengertian dasar ini tidak jauh berbeda esensinya dengan definisi dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA) di Amerika Serikat yang menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah disiplin ilmu terapan yang bertujuan menciptakan sistem kerja yang aman (safe work system).

Ciri ciri dari keselamatan kerja yaitu mempunyai potensi untuk menimbulkan injury, cacat, gangguan pada proses, dan kerusakan alat. Ada di lingkungan kerja dan memajan pekerja hanya pada saat terjadinya kontak.  serta dampak yang timbul langsung kelihatan (Dramatical) dan tidak mempertimbangkan aspek besaran konsentrasi dan dosis

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kesehatan Kerja

Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health, yang dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial.

Dalam bukunya yang berjudul “Teori dan Aplikasi Kesehatan Kerja (Hal 3)”, Prof Meily Kurniawidjaja menyatakan bahwa kesehatan kerja atau dalam bahasa asing disebut sebagai Occupational Health adalah tools yang komprehensif untuk memecahkan masalah penyakit akibat kerja dsb. Kesehatan kerja adalah bagian dari K3 yang berjutuan agar pekerja selamat, sehat, produktif, seejahtera dan berdaya saing kuat, dengan demikian produksi dapat berjalan dan berkembang lancar berkesinambungan tidak tertanggung oleh kejadian kecelakaan maupun pekerja yang sakit atau tidak sehat yang menjadikannya tidak produktif. Kecelakaan kerja diminimalisasi kejadiannya oleh upaya keselamatan kerja atau safety, sedangkan kesehatan pekerja dijaga, dipelihara dan ditingkatkan oleh upaya Kesehatan Kerja.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja menjelaskan bahwa penyelenggaraan Kesehatan kerja mencakup empat upaya yaitu pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan.  PP ini secara spesifik memang ditujukan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja. Penyelenggaraan Kesehatan ini wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelolaan Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.

Berikut adalah perbedaan antara Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja secara umum

SafetyHealth
Fokus pada bahaya dan risiko yang menimbulkan kerugian yang bersifat AKUT.Fokus pada bahaya dan risiko yang menimbulkan kerugian yang bersifat KRONIS
Dampak segera terlihatDampak tidak segera terlihat (butuh waktu dan besaran bahaya)
Contoh : korosi, terbakar, cideraContoh : Penyakit akibat kerja (PAK)
Back to top button