Logo K3
Penjelasan mengenai logo K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lambang atau logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada bendera tersebut berwarna hijau dengan warna dasar bendera adalah putih. Adapun arti logo K3 dan maknanya adalah sebagai berikut:

- Palang memiliki arti dan makna bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja
- Roda gigi memiliki arti dan makna untuk bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- Warna putih memiliki arti dan makna bersih dan suci
- Warna hijau memiliki arti dan makna selamat, sehat dan sejahtera
- Sebelas gerigi roda memiliki arti dan makna 11 BAB dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Download Logo K3 Vector Transparant | Download |
Download Logo K3 + Tulisan Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Download |
Kepmenaker No. 1135 tahun 1987 | Download |
SK. Menaker No. 1135 tahun 1987 merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja mengenai Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam surat keputusan tersebut menetapkan 6 hal antara lain:
- Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan warna dasar putih dan berlambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta logo “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
- Lambang sebagaimana Dimaksud amar Pertama berbentuk palang warna hijau dilingkari dengan roda bergigi sebelas berwarna hijau.
- Bentuk dan ukuran Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I dan II Surat Keputusan ini.
- Arti dan makna lambang pada Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan ini.
- Tata cara pemasangan Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah seperti tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan ini.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 03 Agustus 1997