HealthSafety

Antisipasi Covid-19 di tempat Kerja

Tahun 2020, seluruh penjuru dunia di gegerkan oleh hadirnya corona virus jenis baru. Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) adalah penyakit pernapasan yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Mengenai wabah penyakit coronavirus saat ini (COVID-19) untuk pertama kalinya dilaporkan dari Wuhan, Cina, pada 31 Desember 2019. WHO dalam situs resminya kemudian menyebut bahwa Covid-19 menjadi pandemi. Menurut WHO, pandemi adalah skala penyebaran penyakit yang terjadi secara global di seluruh dunia

Di Indonesia sendiri, kasus ini ditemukan pertama kali pada 2 Maret 2020 yang di umumkan langsung oleh President Republik Indonesia. Adapun kasus pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia pertama kali diumumkan pada 11 Maret 2020. Melihat kondisi ini, tentunya kita memang sudah sepantas bersiap diri untuk mengantisipasi penyebaran infeksi COVID-19.

Berikut beberapa Protokol dari Pemerintah RI

Antisipasi COVID-19 di Tempat Kerja

Sejumlah tempat kerja pun sudah menerapkan beberapa kebijakan terkait Covid-19. Beberapa perusahaan telah menjalankan prosedur manajemen risiko terkait antisipasi atau pengendalian terhadap penyakit menular di tempat kerja. Di beberapa perusahaan mewajibkan semua karyawan dan tamu untuk dilakukan pemeriksaan temperatur badan.

Menurut OHSA dalam Guidance on Preparing Workplace for COVID-19.

Beberapa dampak jika Covid-19 belum teratasi bagi tempat kerja adalah ketidakhadiran karyawan, perubahan pola perdagangan, dan pasokan pengiriman terganggu

Untuk itu, OSHA menyarankan beberapa hal dalam antisipasi menghadapi Covid-19. Untuk membantu pemberi kerja menentukan tindakan pencegahan yang tepat, OSHA telah membagi tugas kerja menjadi empat tingkat paparan risiko: risiko sangat tinggi, tinggi, sedang, dan lebih rendah. Piramida Risiko Pekerjaan menunjukkan empat tingkat risiko paparan dalam bentuk piramida untuk mewakili kemungkinan penyebaran risiko.

  • Pekerjaan dengan risiko terpapar sangat tinggi adalah mereka yang berpotensi tinggi terpapar pada sumber COVID-19 yang diketahui atau diduga selama prosedur medis, postmortem, atau laboratorium tertentu. Misalnya dokter, nurses, dentists, paramedic dan personel laboratorium yang mengumpulkan atau menangani spesimen dari COVID-19 yang diketahui atau diduga.
  • Pekerjaan dengan risiko paparan tinggi adalah mereka yang memiliki potensi tinggi untuk terpajan pada sumber COVID-19 yang diketahui atau diduga. Misalnya driver ambulance memindahkan pasien COVID-19 yang diketahui atau diduga dalam kendaraan tertutup.
  • Pekerjaan risiko paparan sedang termasuk pekerjaan yang membutuhkan kontak yang sering dan / atau dekat dengan (yaitu, dalam jarak 6 kaki) dari orang yang mungkin terinfeksi dengan SARS-CoV-2, tetapi yang tidak diketahui atau diduga pasien COVID-19. Di daerah tanpa transmisi masyarakat yang berkelanjutan, pekerja dalam kelompok risiko ini mungkin sering berhubungan dengan pelancong yang mungkin kembali dari lokasi internasional dengan transmisi COVID-19 yang tersebar luas. Di area di mana ada transmisi komunitas yang sedang berlangsung, pekerja dalam kategori ini mungkin memiliki kontak dengan masyarakat umum (mis., Di sekolah, lingkungan kerja dengan kepadatan populasi tinggi, dan beberapa pengaturan ritel volume tinggi)
  • Risiko paparan yang lebih rendah (peringatan) pekerjaan adalah pekerjaan yang tidak memerlukan kontak dengan orang-orang yang diketahui, atau diduga terinfeksi, SARS-CoV-2 atau sering kontak dekat dengan (yaitu, dalam jarak 6 kaki dari) masyarakat umum. Pekerja dalam kategori ini memiliki kontak kerja minimal dengan publik dan rekan kerja lainnya.

Hal-hal penting yang perlu dilakukan oleh Tempat Kerja

Beberapa sektor tentunya terdampak dengan kondisi saat ini. Sejak muncul di Indonesia. Beberapa perguruan tinggi telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait COVID-19. Misalnya di UI, yang mengubah metode pembelajara kuliah tatap muka menjadi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui Surat Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 yang ditandangi oleh Rektor. Berikut detail surat edarannya klik link . Begitu pula dengan kampus lain yang telah mengeluarkan kebijakan terkait COVID-19.

Beberapa poin yang kami rekomendasikan terkait antisipasi menghadapi Covid-19 yaitu:

  1. Tempat kerja segera memberikan edukasi kepada karyawan mengenai Covid-19. Karena bisa jadi masih ada karyawan yang belum memahami secara pasti mengenai penularan dan pencegahan. Bisa melalui health talks kepada karyawan yang dapat anda gunakan atau dengan menempelkan poster-poster edukasi terkait Covid-19.
  2. Membuat aturan bagi karyawan, manajemen dan tamu. Kami merekomendasikan untuk mulai membatasi tamu-tamu yang berkunjung dan menyarankan bentuk komunikasi melalui telp, email dan web-meeting. Menyarankan agar karyawan dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri khususnya ke nagara yang terdampak. Berikut contoh draft kebijakannya. Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan di tempat kerja anda. Untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi karyawan anda. Bisa menggunakan Form Pemeriksaan Karyawan Terkait Covid-19

Berikut beberapa file yang dapat anda pergunakan sebagai referensi dalam antisipasi menghadapi Covid-19

Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button