Safety

Undang Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja sering disebut juga sebagai dasar dari berbagai peraturan yang ada terkait dengan Keselamatan Kerja di Indonesia.  Walaupun diterbitkan pada tahun 1970, Undang-undang ini masih eksis hingga saat ini.

Undang Undang No.1 tahun 1970 berisi 11 Bab dan 18 Pasal.  Undang-undang ini bersifat preventif dengan tujuan memberikan perlindungan atas keselamatan:

  • Tenaga Kerja
  • Orang lain (tamu dll)
  • Sumber-sumber produksi
  • Dll

Undang Undang No.1 tahun 1970

Undang Undang No.1 tahun 1970

ISTILAH-ISTILAH

Dalam Bab 1 menjelaskan mengenai istilah-istilah yaitu istilah:

  1. Tempat Kerja
  2. Pengurus
  3. Pengusaha
  4. Direktur
  5. Pegawai Pengawas
  6. Ahli Keselamatan Kerja

PENGAWASAN

Dalam undang-undang ini, pengurus diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Pasal 8).  Adapun pemeriksaan ini menurut PerMenaker No.02/1980 pemeriksaan kesehatan mencakup:

  • Pemeriksaan sebelum bekerja
  • Pemeriksaan berkala (1 tahun 1x)
  • Pemeriksaan khusus (tergantung faktor risiko kesehatan ditempat kerja)

Berikut beberapa peraturan yang terkait dengan kesehatan kerja

  • Kewajiban Hiperkes untuk Dokter PerMenaker No. 01 tahun 1976
  • Kewajiban Hiperkes untuk Tenaga Medis PerMenaker No. 01 tahun 1979
  • Pemeriksaan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 02 tahun 1980
  • Kewajiban Melapor Penyakit PerMenaker No. 01 tahun 1981
  • Pelayanan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 03 tahun 1982
  • Diagnosis & Pelaporan Penyakit Kepmenaker No. 333 tahun1989

PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Dalam Bab UU No.1 tahun 1970 ini menjelaskan bahwa kewajiban pengusaha atau pengurus yaitu membentuk P2K3.

Dalam PerMenaker 04/1987 dijelaskan bahwa keanggotaan mencakup ketua, sekretaris dan anggota.  Untuk P2K3 ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.  Selain itu, terkait dengan kelembagaan K3 bisa juga melihat beberapa peraturan berikut ini

  • PerMenaker No.155/1987 tentang P2K3 dan Penunjukan AK3
  • PerMenaker No.04/1995 tentang Perusahaan Jasa K3
  • PerMenaker 04/1987 tentang Tata Cara Penunjukkan AK3
  • PerMenaker No.02 tahun 1992 tentang Penunjukkan, Kewajiban & Wewenang AK3

KECELAKAAN

Dalam Undang Undang No.1 tahun 1970 dikatakan bawah pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya.  Dalam hal ini pengurus wajib melaporkan 2×24 jam semenjak terjadinya kecelakaan.

Terkait dengan Kecelakaan Kerja berikut beberapa peraturan yang terkait

  • PerMenaker No.03/1989 tentang Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • Dirjen Binawas No.84/1998 tentang Analisis Statistik Kecelakaan Kerja

KEWAJIBAN DAN HAK KERJA

Secara garis besar terkait dengan kewajiban dan hak kerja yaitu

  • Memberikan keterangan kepada petugas pengawas/AK3
  • Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan
  • Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua persyaratan K3 yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD diragukan olehnya

KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk

Keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

KEWAJIBAN PENGURUS

Dalam undang-undang dijelaskan pula terkait dengan kewajiban-kewajiban dari pengurus.  Antara lain :

  • Memeriksa kesehatan tenaga kerja (pasal 8)
  • Menjelaskan kondisi & bahaya di tempat kerja, alat pengaman, APD, cara & sikap yang aman ( pasal 9)
  • Membentuk panitia pembina K3 (pasal 10)
  • Melaporkan kecelakaan kerja (pasal 11)
  • Secara tertulis menempatkan syarat-syarat K3 dan sehelai UU ini, gambar keselamatan kerja,
  • menyediakan APD bagi tenaga kerja dan orang lain yang masuk ke tempat kerja (pasal 14)

PENGAWASAN

Dalam undang-undang ini, pengurus diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (Pasal 8).  Adapun pemeriksaan ini menurut PerMenaker No.02/1980 pemeriksaan kesehatan mencakup:

  • Pemeriksaan sebelum bekerja
  • Pemeriksaan berkala (1 tahun 1x)
  • Pemeriksaan khusus (tergantung faktor risiko kesehatan ditempat kerja)

Berikut beberapa peraturan yang terkait dengan kesehatan kerja

  • Kewajiban Hiperkes untuk Dokter PerMenaker No. 01 tahun 1976
  • Kewajiban Hiperkes untuk Tenaga Medis PerMenaker No. 01 tahun 1979
  • Pemeriksaan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 02 tahun 1980
  • Kewajiban Melapor Penyakit PerMenaker No. 01 tahun 1981
  • Pelayanan Kesehatan Kerja PerMenaker No. 03 tahun 1982
  • Diagnosis & Pelaporan Penyakit Kepmenaker No. 333 tahun 1989

Terkait dengan Sanksi, dalam undang-undang ini ditetapkan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-

KLIK DOWNLOAD UU No 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


Discover more from HSEpedia

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Show More

🚧 Butuh materi HSE/K3L yang lengkap dan siap pakai? Kini Anda bisa mendapatkan ratusan dokumen berkualitas yang mencakup Checklist K3, Job Safety Analysis (JSA), Regulasi K3L, Poster Keselamatan, SOP, Panduan Ergonomi, dan masih banyak lagi! 🔗Mau? Klik link ini https://lynk.id/hsepedia

Joko Priono, M.K.K.K.

10 years experiences as HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

Leave a Reply

Back to top button