EnvironmentRegulasi

Regulasi Baru : Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pada tanggal 15 Oktober 2019, telah ditanda tangani Undang-Undang baru mengenai Sumber Daya Air. UU ini dilatar belakangi oleh beberapa hal yang salah satunya bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

Bahwa dengan diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

Materi Pokok

Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang tentang Sumber Daya Air ini meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas Air; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; Pengelolaan Sumber Daya Air; perizinan penggunaan Suniber Daya Air; sistem informasi Sumber Daya Air; pemberdayaan dan pengawasan; pendanaan; hak dan kewajiban; partisipasi masyarakat; dan koordinasi. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka izin Penggunaan Sumber Daya Air atan izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis. Selain itu, permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan belum dikeluarkan izin.

Undang-undang

Silahkan cek update regulasi lingkungan lainnya disini.

Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button