Baku Mutu Lingkungan di Indonesia
Baku mutu lingkungan adalah standar atau kriteria yang ditetapkan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencakup udara, air, tanah, dan ekosistem. Di Indonesia, pengaturan BML menjadi sangat penting mengingat kondisi geografis yang beragam dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Pembangunan ekonomi yang pesat sering kali berdampak negatif pada lingkungan, sehingga perlunya pengelolaan yang berkelanjutan menjadi semakin mendesak.
BML bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kesehatan manusia dan keanekaragaman hayati. Kualitas lingkungan yang buruk dapat menyebabkan masalah serius seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, dan dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, penetapan dan pemantauan baku mutu menjadi krusial dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kategori | Regulasi |
Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya | Lampiran VI Permen LH No 22 tahun 2021 |
Baku Mutu Air Danau dan Sejenisnya | Lampiran VI Permen LH No 22 tahun 2021 |
Baku Mutu Udara Ambien | Lampiran VII Permen LH No 22 tahun 2021 |
Baku Mutu Air Laut | Lampiran VIII Permen LH No 22 tahun 2021 |
Baku Mutu Karakteristik Beracun melalui TCLP untuk Penetapan Kategori LB3 | Lampiran XI Permen LH No 22 tahun 2021 |
Baku Mutu Tingkat Kebauan | Permen LH Nomor 50 tahun 1996 |
Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak | Permen LH Nomor 7 tahun 2007 |
Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam | Permen LH Nomor 11 tahun 2021 |
Baku Mutu Emisi Pengurangan Limbah NonB3 secara termal | Lampiran I Permen LH Nomor 19 tahun 2021 |
Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L | Permen LH Nomor 8 tahun 2023 |
Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal | Permen LH nomor P.15/MenlLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 |
Selain baku mutu lingkungan di Indonesia juga terdapat baku mutu kesehatan lingkungan. Baku Mutu Lingkungan (BML): Merupakan standar atau kriteria yang mengatur kualitas media lingkungan seperti udara, air, tanah, dan limbah. Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan ekologis. BML mengacu pada konsentrasi polutan atau parameter tertentu yang diperbolehkan di lingkungan. Sementara Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (BMKL): Merupakan standar yang lebih spesifik mengacu pada kualitas lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia. Ini mencakup parameter kualitas air minum, udara dalam ruangan, dan sanitasi yang diperlukan untuk mencegah penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat.
Aspek | Baku Mutu Lingkungan (BML) | Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (BMKL) |
Definisi | Standar yang mengatur kualitas media lingkungan (udara, air, tanah) | Standar yang mengatur kualitas lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan manusia |
Fokus Utama | Melindungi keberlanjutan lingkungan dan ekosistem | Melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit |
Parameter yang Diukur | Konsentrasi polutan (gas, bahan kimia), kualitas tanah, limbah | Kualitas air minum, udara dalam ruangan, sanitasi |
Tujuan | Mengurangi dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan | Menjamin kualitas lingkungan yang sehat untuk masyarakat |
Untuk Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Anda dapat mengakses Permenkes nomor 2 tahun 2023 dan sebagian ada di Permenaker 5 tahun 2018 yang mencakup
- Air Minum
- Air untuk Keperluan Hygiene dan Sanitasi
- Air Kolam Renang
- Air SPA
- Air Pemandian Umum
- Media Udara dalam Ruang
- Media Udara Ambien yang Memajan Langsung ke Manusia
- Media Tanah
- Media Pangan
- Media Sarana dan Bangunan
- Media Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
Jika Anda mengetahui bahwa artikel (regulasi) diatas sudah tidak update/ tidak berlaku. Mohon bisa menginformasikannya kepada kami melalui email ad***@hs******.com atau hs*********@gm***.com. Selain alamat email tersebut, Anda juga bisa memberikan feedback pada bagian komentar di bawah ini.
Discover more from HSEpedia
Subscribe to get the latest posts sent to your email.