Safety

Intensitas Kebisingan dan Durasi Paparannya

Kerap kali kita mendengar bahwa nilai ambang batas kebisingan adalah 85 dBA. Namun, bagaimana jika ada seorang pekerja bekerja selama 8 jam dengan diruangan dengan rincian 3 jam pada noise level 88 dBA dan 1 jam pada intensitas noise level 91 dBA, 4 jam berada dengan noise level 85 dBA? Apakah dapat dikatakan pekerja ini sudah aman dari peluang risiko gangguan pendengaran (ketulian)?  Hal inilah yang banyak tidak dibahas dan diketahui oleh orang lain.  Dengan begitu, potensi gangguan pendengaran (ketulian) akan terus ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja.

Pasal 5 berbunyi
(1) NAB kebisingan ditetapkan sebesar 85 decibel A (dBA).
(2) Kebisingan yang melampaui NAB, waktu pemaparan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I nomor 2 Peraturan Menteri ini.

Bahwa Nilai ambang batas kebisingan adalah sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas Kebisingan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja

Berdasarkan peraturan tersebut, tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana jika terjadi kasus seperti yang telah disampaikan diatas.  Dalam hal ini hanya disebutkan secara spesifik bahwa dalam kondisi normal (8 jam kerja) maksimal seseorang hanya boleh terpapar dengan 85 dBA.  Namun dalam hal, pembahasan mengenai dosis paparan tidak dijelaskan secara spesifik.  Dosis dalam hal ini adalah jika terjadi kombinasi noise level yang diterima oleh sesorang berdasarkan durasi paparan yang diterima oleh orang tersebut.  Peraturan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan Permenaker No.5 tahun 2018 dengan NAB kebisingan yang masih sama.

Jika kita merujuk pada Permenaker No.5 tahun 2018 maka,

  • Exposure 88 dBA = 3 jam -> Diperbolehkan (karena maksimal 4 jam)
  • Exposure 91 dBA = 1 jam -> Diperbolehkan (karena maksimal 2 jam)
  • Exposure 85 dBA = 4 jam -> Diperbolehkan (karena maksimal 8 jam)

U.S. Department of Health and Human Services, Public Health Services, Center for Disease Control and Prevention, National Institute for Occupational Safety and Health pada June 1998 merilis Occupational Noise Exposure. “Jika paparan kebisingan harian terdiri dari periode tingkat kebisingan yang berbeda, dosis harian (D) tidak boleh sama atau melebihi 100, sebagaimana dihitung menurut rumus berikut:

T(min) = 480
2 (L-85)/3
Where 3 = the exchange rate
T              = Waktu Pemaparan/ Pajanan
L              = Intensistas Kebisingan (dBA)

 

Sementara jika dalam satu waktu tertentu Dosis kebisingan dihitung berdasarkan rumus berikut:
D = [C1 / T1 + C2 / T2 + Cn / Tn] × 100
D          = Dosis Paparan Harian dari suatu periode dan noise level tertentu as 8-hr TWA
Cn            = total waktu pemaparan pada tingkat kebisingan tertentu, dan
Tn         = durasi paparan dimana kebisingan pada tingkat ini menjadi berbahaya.

Dosis kebisingan juga bisa dikonversi ke dalam 8 jam kerja (TWA) melalui rumus berikut ini
TWA = 10.0 × Log(D/100) + 85

Penjelasan :

Jika suatu pekerja bekerja selama 8 jam per hari terpajan kebisingan pada beberapa noise level dengan durasi tertentu.

  • 88 dBA selama 3 jam (C1)
  • 91 dBA selama 1 jam (C2)
  • 85 dBA selama 4 jam (C3)

Maka dosis yang diterima oleh pekerje tersebut adalah

D         = (C1/T1 + C2/T2 + C3/T3)  X 100
= ((3/4) + (1/2) + (4/8))  X 100
= (0,75 + 0,5 + 0,5) X 100
= 1,75 x 100
= 175  (dosis yang diterima oleh pekerja melebihi 100 yang merupakan standar normal)

Dosis kebisingan juga bisa dikonversi ke dalam 8 jam kerja (TWA) melalui rumus berikut ini

TWA = 10.0 × Log(D/100) + 85

TWA = 10.0 × Log(175/100) + 85

        = 87,4 

NIOSH menyatakan recommended exposure limit (REL) adalah tidak lebih dari 85 desibel, sebagai rata-rata pembobotan waktu 8 jam (85 dBA sebagai TWA 8 jam). Eksposur pada dan di atas level ini dianggap berbahaya.

Solusi nya adalah harus dihitung ulang lama waktu dimana pekerja terpapar dengan tingkat bising tertentu. Jika pekerja menggunakan APD berupa ear plug atau ear muff pastikan hasil pengurang yang bisa diturunkan oleh APD tersebut juga dihitung.  Masing-masing jenis alat pelindung telinga memiliki kemampuan yang berbeda dalam penurunan intensitas kebisingan yang masuk kedalam telinga.  Misalnya Earplug dengan jenis tertentu mampu mengurangi (daya lindung) intensitas kebisingan 20-35 dBA dan banyak jenis lainnya dengan daya lindung yang berbeda-beda pula.

Berdasarkan sumber bunyi, berikut ini infografis yang terkait dengan noise level yang dapat dipahami.

 

Update : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.13/MEN/X/2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja sudah tidak berlaku. Silahkan rekan-rekan cek di Permenaker No 05 tahun 2018. Atau klik link berikut ini Regulasi K3L

Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button