Kompatibilitas Bahan Kimia ditempat Kerja
Standar kompatibilitas bahan kimia (chemical compatibility) di Indonesia nampaknya belum ditetapkan secara clear dalam sejumlah regulasi. Sehingga ada sebagian praktisi yang bingung dalam melaksanakan program-program terkait dengan pengendalian bahan kimia di tempat kerja. Pada pembahasan sebelumnya telah di ulas terkait dengan bagaimana tata cara penetapan potensi bahaya di tempat kerja yang berkaitan dengan aspek. Hal ini merujuk kepada Kepmenaker No.Kep.187/MEN/1999. Dalam kepmenaker itupun tidak dibahas secara detail mengenai kompatibilitas bahan kimia ini sendiri.
Indonesia sendiri memiliki suatu standar terkait bahan kimia ini khususnya mengenai Klasifikasi bahaya bahan Kimia dalam SNI 9030-1:2021 dan bagian dua mengenai Lembar data keselamatan dan pelabelan bahan kimia SNI 9030-2:2021. Namun lagi-lagi pembahasan mengenai kompatibilitas bahan kimia belum ada dibahas dalam SNI tersebut.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasan Indonesia), kompatibilitas di definisikan sebagai penyesuaian. Dalam arti lain adalah penyesuaian atau pengelompokkan bahan kimia. Seperti yang kita ketahui, bahwa setiap bahan kimia memiliki bahaya yang berbeda-beda dan dapat diketahui dari SDS (Safety Data Sheet) yang dilampirkan. salah satunya dari Pictogram/ Symbol bahan kimia tersebut. Kompatibilitas erat kaitannya dengan chemical storage. Kesalahan dalam penempatan suatu bahan kimia dampaknya sangat berbahaya misalnya terjadinya ledakan, kebakaran, racun dsb.
Sementara itu ketika berbicara terkait dengan Limbah B3. Didalam PermenLH No 6 tahun 2021 mengatur tentang Kompatibilitas Limbah B3 dan itu sudah clear sehingga para praktisi K3L di lapangan tinggal menyesuaikan dengan aturan tersebut. Sementara terkait dengan bahan kimia atau B3 belum ada diatur secara jelas.
Kompatibilitas Bahan Kimia di beberapa Negara
Sementara itu terkait dengan bahan kimia, di Indonesia memang belum ditemukan regulasi terkait dengan kompatibilitas bahan kimia. Memang dalam beberapa pembahasan yang paling tepat untuk mengetahui kompatibilitas bahan kimia adalah melihat SDS dari bahan kimia tersebut. Namun, kadang kala informasi yang ada di SDS tidak lengkap. Sehingga akan menimbulkan kebingungan misalnya dalam proses penempatan atau storaging. Salah satu referensi terkait dengan kompatibilitas bahan kimia yang beredar di internet adalah seperti dibawah ini. Walaupun sejauh ini belum ditemukan referensi/ rujukan dari gambar dibawah ini namun sejauh ini, table matrix ini masih dapat diterapkan dalam praktik di tempat kerja.

Beberapa referensi lain yang dapat digunakan adalah dari Australia seperti gambar dibawah ini. Di Australia sendiri terdapat ADG (Australian Dangerous Good) Code untuk proses pengangkutan barang melalui jalan raya atau kerata api. Sehingga mereka mendifinisikan lagi terkait beberapa pictogram tersebut untuk di sinkronisasi dengan GHS Symbol seperti dibawah ini.
Sementara itu di UK mereka juga menerbitkan Storage of packaged dangerous substances Guidance yang salah satu itemnya juga menjelaskan mengenai segregation dari bahan kimia. Serupa dengan UK, negara tetangga Indonesia yaitu Malaysia sendiri melalui DOSH (Department Occupational Safety and Health) juga memiliki regulasi yang berkaitan dengan Chemical Segregation atau Kompatibilitas bahan kimia yang mereka keluarkan pada tahun 2005 didalam A Guide for Safe Warehousing of Packaged Hazardous Chemicals page 47.

Beberapa referensi juga mengatur secara detail mengenai chemical segregation seperti yang saya Adapted from Prudent Practices in the Laboratory: Handling and Disposal of Chemicals, National Research Council, 1995, University of Texas/Health Science at Houston and Boston University Environmental Health & Safety pada gambar dibawah ini.
Melalui pembahasan ini, sembari menunggu detail regulasi atau guideline dari Pemerintah Indonesia. Kita bisa merujukan beberapa standar yang sudah ditetapkan. Karena umumnya standar yang akan diterbitkan tidak akan jauh berbeda kondisinya dengan ini. Seperti layaknya SNI 9030 yang merujuk ke purple book juga. Jika ada kesalahan konsep dalam artikel ini anda dapat menghubungisaya melalui email hs*********@gm***.com atau ad***@hs******.com agar tidak banyak pembaca yang ikut tersesat karena membaca artikel ini.
Kepada para pembaca HSEpedia Indonesia. Kami juga menyediakan kumpulan regulasi K3L yang di Indonesia. Ini kami berikan kepada Anda secara gratis dengan beberapa term & condition.
- Pertama, Anda harus sudah berlangganan artikel di website ini dengan cara memasukkan email pada kolom berlangganan Artikel HSEpedia dibawah ini (Gratis).
- Kedua, kami akan mengirimkan Email konfirmasi kepada Anda.
- Ketiga, silakan cek email Anda sekarang dan klik ‘KONFIRMASI’ dari email yang kami kirimkan kepada Anda.
- Keempat, silahkan akses kumpulan regulasi HSE melalui bit.ly/hsepedia-regulation dan ajukan permintaan akses.
- Terakhir, Berdoa dan tunggu beberapa saat untuk kami melakukan verifikasi.
Discover more from HSEpedia
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
sangat bermanfaat
Terimakasih pak atas infonya.
Mohon info bila ada tentang perusahaan recycle battery lithium di Indonesia.
PermenLHKnya sudah terbit no 12 tahun 2021 : Baku mutu daur ulang baterai lithium.
Kalau di laur negeri sudah ada pabrik daur ulang batt. lithium ( Singapore, China, Eropa, Amerika – saya lihat di youtube).
saat ini kami pakai PPLI , land fill process.
kami perusahaan battery lithium di Batam. di Jakarta ada pabrik baterai everedy, ABC, bahkan ada juga PMA dari China ( temen saya kerja disana).
thanks & regards
Aji