EnvironmentHealthSafety

Tata Cara Penetapan Potensi Bahaya di Perusahaan

Penetapan potensi bahaya di perusahaan dilakukan dengan cara membandingkan kuantitas bahan kimia dengan Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana diatur dalam Lampiran III atau pasal 14 Kepmenaker No.Kep.187/MEN/1999. Apakah Anda sudah melakukan perhitungan ini bagi perusahaan tempat Anda bekerja? Jika belum mari simak penjelasan berikut ini.

Adapun secara definisi, Nilai Ambang Kuantitas/ NAK adalah Standar Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya untuk menetapkan potensi bahaya bahan kimia di tempat kerja. Nilai Ambang Kuantitas/ NAK merupakan salah satu penentu kategori potensi bahaya suatu industri kimia.

Alur Proses Penetapan Perusahaan Potensi Bahaya Besar

Ditetapkan kategori potensi bahaya suatu  perusahaan/ industri, yaitu :

A. Bahaya besar, jika industri mempergunakan Bahan kimia melebihi jumlah :

Kategori Bahan KimiaTotal
Bahan Kimia Kriteria Beracun10 ton
Bahan Kimia Kriteria Sangat Beracun5 ton
Bahan Kimia Kriteria Reaktif50 ton
Bahan Kimia Kriteria Mudah Meledak10 ton
Bahan Kimia Kriteria Oksidator10 ton
Bahan Kimia Kriteria Cairan Mudah Terbakar200 ton
Bahan Kimia Kriteria Cairan Sangat Mudah Terbakar100 ton
Bahan Kimia Kriteria Gas Mudah Terbakar50 ton

B) Bahaya menengah jika industri mempergunakan Bahan kimia kurang atau sama dengan jumlah di atas

Sementara itu, untuk Nilai Ambang Kuantitas (NAK) bahan kimia yang termasuk kriteria beracun atau sangat beracun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dan mudah meledak atau reaktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri 187 tahun 1999.

Adapun Teknik menghitung NAK /penetapannya dapat dilakukan sebagai berikut:

Form yang digunakan untuk menentukan Pontesi Bahaya Kimia

Teknik I

Teknik I menggunakan cara penetapan dengan menggunakan Nilai Ambang Kuantitas dimana jika terdapat kuantitas satu atau lebih pada instalasi/fasilitas penyimpanan, proses dan pipa, kemasan dan jaringan perpipaan melebihi NAK dalam Lampiran III atau Pasal 14 Kepmenaker No.Kep.187/Men/1999.

Berikut contoh implementasi perhitungan untuk Teknik I

Nama Bahan KimiaKategori Bahan KimiaTotal PenyimpananKeterangan
TolueneCairan Sangat Mudah Terbakar150 tonBesar
XyleneCairan Mudah Terbakar50 tonMenengah
Methyl Ethyl KetonCairan Sangat Mudah Terbakar80 tonMenengah

Jika ada satu atau lebih bahan kimia yang total penyimpanannya melebihi dari NAK yang telah ditetapkan sesuai dengan kategori bahan kimianya maka dapat dikatakan fasilitas tersebut sebagai fasilitas dengan potensi bahaya besar.

Teknik II

Jika tidak ditemukan satupun bahan kimia (dalam satu sifat/kriteria/klasifikasi yang sama) yang kuantitasnya melebihi NAK maka dapat digunakan Teknik penetapan berdasarkan kuantitas campuran atau rasio agregat campuran yaitu 1 (Satu).

Berikut penjelasan untuk Teknik II

BahanKategoriTotal Penyimpanan [Ton]NAK [Ton]Ratio
Hidrogen SulfidaBeracun [I.17]10500,2
ChlorinBeracun [I.9]5100,5
PhosgeneSangat Beracun [II.77]0,10,11
Ratio Agregat1,7

Jika Anda lihat, saya memberikan keterangan [I.17], [I.9] dan [II.77] untuk menginformasikan kepada Anda mengenai NAK dari masing-masing bahan yang tertera pada lampiran III Kepmenaker 187 tahun 1999. Dari perhitungan tersebut, didapatkan ratio agregat >1 sehingga kesimpulannya adalah fasilitas tersebut tergolong sebagai fasilitas potensi bahaya besar.

Teknik III

Jika Teknik I dan II belum melebihi NAK dan rasio agregat campurannya = 1 maka digunakan satu bahan dengan klasifikasi beracun atau sangat beracun yang kuantitas campurannya antara 10-100% dari NAK.

Contohnya pada suatu fasililtas menggunakan Formaldehida yang tersimpan dalam bejana proses, tangki penyimpanan dan drum dalam konsentrasi yang berbeda. Kuantitas total dari 100% campuran formaldehida adalah sebagai berikut:

Pertama kita cek untuk NAK dari Formaldehida [I.13] pada Lampiran III yaitu sebesar 20 ton.

NoBahanTotal Penyimpanan [konsentrasi]Kuantitas 100%
1Formaldehida10 ton [10%]1 ton
2Formaldehida20 ton [12%]2,4 ton
3Formaldehida5 ton [12%]0,6 ton
Jumlah4 ton

Karena Formaldehida yang ada tersebut pada range 10-100% sesuai pedoman yang ada maka 100% Nak : 10% NAK Formaldehida (20 ton) yaitu 2 ton. Maka dapat dikatakan bahwa fasilitas tersebut termasuk fasilitas potensi bahaya besar karena menyimpan lebih dari NAK 10% tersebut.

Teknik IV

Jika terdapat atau akan terdapat lebih dari 1 bahan kimia yang terhubung satu sama lain dan kuantitas campurannya antara 10-100% atau rasio agregatnya antara 0,1-1. Secara perhitungan sebenarnya mirip dengan Teknik II dan III, namun untuk teknik IV akan melihat ratio agregatnya dimana kuantitas campurannya 10%-100%.

Jika setelah di identifikasi ternyata termasuk dalam Perusahaan Potensi Bahaya Besar. Maka ada beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan.

  • Mempekerjakan Petugas K3 Kimia : Sistem Kerja Non Shift min. 2 orang atau jika Sistem Kerja Shift min.  5 orang
  • Mempekerjakan Ahli K3 Kimia min. 1 orang
  • Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar (DPPB)
  • Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia minimal 6 bulan sekali
  • Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi minimal 2 tahun sekali
  • Melakukan pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja minimal 1 tahun sekali

Sementara jika tergolong sebagai Potensi Bahaya Menengah maka kewajibannya adalah sebagai berikut:

  • Mempekerjakan Petugas K3 Kimia: Sistem Kerja Non Shift min. 1 orang atau jikaSistem Kerja Shift min.  3 orang
  • Membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah
  • Melaporkan Setiap Perubahan (bahan, kuantitas, proses dan modifikasi instalasi)
  • Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Faktor  Kimia min. 1 tahun sekali
  • Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi min. 3 tahun sekali
  • Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja min. 1 tahun sekali

Untuk lebih jelasnya terkait perhitungan NAK, Anda dapat melihatnya pada petunjuk teknis di bawah ini

***

Selain materi diatas, kami juga menyediakan beberapa contoh JSA. Apa itu JSA? JSA (Job Safety Analysis) adalah tools keselamatan yang dapat digunakan untuk mendefinisikan dan mengendalikan bahaya yang terkait dengan proses, pekerjaan, atau prosedur tertentu. Definisi lain JSA yaitu dapat dikatakan sebagai sebuah prosedur yang membantu mengintegrasikan prinsip dan praktik keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam tugas atau operasi pekerjaan tertentu.  Mungkin sebagian dari kita ada juga mengenal istilah JHA (Job Hazard Analysis). Lihat contoh JSA.

Bingung Mencari Tema Safety Talks?

Buku ini berisi tentang 70 kumpulan materi safety talks atau terkadang ada yang menyebutnya toolbox meeting atau P5M (Pembicaraan 5 Menit). Ini adalah salah satu cara untuk mengingatkan pekerja bahwa keselamatan dan kesehatan itu penting dalam pekerjaan..

Jika Anda tidak ingin ketinggalan update artikel di HSEpedia ini. Silahkan masukkan email Anda dalam kolom berlangganan dibawah ini. Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda setiap ada artikel baru yang kami publikasikan. Anda pun dapat kapan saja berhenti berlangganan jika menurut Anda artikel kami kurang sesuai dengan keinginan Anda. Terima kasih

Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

One Comment

  1. Ada referensi perhitungan potensi bahaya dalam hal pengamanan yg di dasari oleh System Manajemen Pengamanan. Atau penghitungan potensi bahaya ini bisa ndak di aplikasikan dalam segi Keamanan (sekuriti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button