Health

Permenaker 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TB di Tempat Kerja

Permenaker 13 tahun 2022 tentang Penanggulangan TB di Tempat Kerja diterbitkan pada 21 September 2022. Permenaker ini merupakan lanjutan atau ketentuan yang bersifat teknis dari adanya Peraturan Presiden No 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Apa itu Tuberkulosis?

Secara definisi menurut Permenaker ini pada pasal 1, Tuberkulosis adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.

Apa saja poin-poin penting dalam Peraturan ini?

PasalDeskripsi
1Menjelaskan secara umum mengenai definisi-definisi
2Menjelaskan mengenai kewajiban dari Pengusaha dan Pengurus dalam melaksanakan penanggulangan TB di Tempat Kerja.
3Penjelasan mengenai kebijakan minimal memuat komitmen dalam melakukan Penanggulangan TB di tempat kerja, program kerja dan penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja/buruh yang menderita TB.
4Penjelasan mengenai Sosialisasi, Penyebaran informasi dan edukasi TB berupa kebijakan TB di tempat kerja, budaya PHBS, etika batuk, peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi & kebugaran, edukasi dampak penyakitnya serta pemeliharaan dan perbaikan kualitas tempat kerja.
5Penjelasan penemuan kasus melalui MCU diawal/ annual/ khusus dan penelusuran kontak erat.
6Penanganan Kasus TB. Dalam hal ini memastikan bahwa pekerja/buruh mendapatkan pengobatan sesuai dengan pedoman penanggulangan TB Nasional
7Penjelasan bagi pekerja/buruh yang menderita TB bahwa harus mematuhi semua tahapan dalam penanganan kasus
8Pengusaha dan Pengurus melakukan pemantauan lingkungan kerja pada Tempat Kerja dengan temuan kasus Tuberkulosis
9Penjelasan terkait upaya rehabilitasi dan penilaian kelaikan kerja oleh dokter
10Penjelasan mengenai pengawasan program TB oleh pengawas ketenagakerjaan
11Penjelasan mengenai tanggal di undangkan

Penanggulangan TB di Tempat Kerja

Tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TB. Sebagian besar kuman TB menyerang paru tetapi bisa juga organ tubuh lainnya. Dari adanya peraturan diatas maka beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan tempat kerja meliputi

  1. Penyusunan kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja;
  2. Sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja;
  3. Penemuan kasus Tuberkulosis;
  4. Penanganan kasus Tuberkulosis; dan
  5. Pemulihan kesehatan.

Baca juga : Kumpulan Regulasi K3L

Penyusunan kebijakan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja

Hal ini dapat dituangkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kebijakan QHSE atau dalam format lainnya disesuaikan dengan kondisi dari masing-masing perusahaan. Dalam hal ini kebijakan haruslah di sosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh sesuai pasal 4 permenaker ini.

Contoh bunyi kebijakan yang perlu ditambahkan adalah

Perusahaan berkomitmen dalam melakukan penanggulangan TB di Tempat Kerja dan memastikan tidak adanya stigma dan/atau diskriminasi pada pekerja/buruh yang menderita Tuberkulosis

[Silahkan disesuaikan dengan kondisi di tempat kerja masing-masing]

Sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi Tuberkulosis di Tempat Kerja

Hal ini dapat berupa poster, video edukasi, seminar, rapat P2K3, dan media-media lainnya yang umum digunakan oleh tempat kerja masing-masing dalam menginformasikan hal-hal terkait TB. Apa saja yang perlu di sosialisasikan kepada pekerja/buruh? Hal itu mencakup kebijakan dari tempat kerja itu sendiri, informasi kesehatan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan TB di tempat kerja.

penanggulangan tb di tempat kerja
Contoh Poster TB dari Kemenkes

Penemuan kasus Tuberkulosis

Penemuan kasus TB dapat dilakukan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, pemeriksaan khusus jika memang didapat kecurigaan atau pada kelompok berisiko dan dari hasi investigasi atau penelusuran kontak erat di tempat. Mungkin kita sudah tidak familiar dengan istilah kontak erat akibat situasi pandemi Covid-19.

Dalam hal penelusuran kontak TB memiliki beberapa kriteria seperti pada penjelasan petunjuk teknis investigasi kontak pasien TBC bagi petugas kesehatan dan kader. Meliputi:

  1. Kontak : orang yang terpajan/berkontak dengan kasus indeks, misalnya orang serumah, sekamar, satu asrama, satu tempat kerja, satu kelas, atau satu penitipan/pengasuhan.
  2. Kontak Serumah : orang yang tinggal serumah minimal satu malam, atau sering tinggal serumah pada siang hari dengan kasus indeks dalam 3 bulan terakhir sebelum kasus indeks mulai mendapat obat anti tuberkulosis (OAT).
  3. Kontak Erat : Orang yang tidak tinggal serumah, tetapi sering bertemu dengan kasus indeks dalam waktu yang cukup lama, yang intensitas pajanan/berkontaknya hampir sama dengan kontak serumah. Misalnya orang yang berada pada ruangan/lingkungan yang sama (tempat kerja, ruang pertemuan, fasilitas umum, rumah sakit, sekolah, tempat penitipan anak) dalam waktu yang cukup lama dengan kasus indeks, dalam 3 bulan terakhir sebelum kasus indeks minum OAT.

Penanganan kasus Tuberkulosis

Untuk pencegahan penularan Tuberkulosis, Pengusaha dan Pengurus dapat memberikan istirahat sakit kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 2 (dua) minggu pada tahap awal pengobatan dan/atau sesuai rekomendasi dokter perusahaan atau dokter yang merawat.

Pemulihan Kesehatan

Umumnya pasien tidak lagi menular setelah dua minggu pengobatan, namun perlu dilakukan pemeriksaan BTA sputum kembali untuk  menilai efektifitas pengobatan yang menjamin penularan baru tidak terjadi di lingkungan kerja [Sumber].

Informasi dari TBIndonesia.or.id terkait dengan pengobatan umumnya seperti informasi dibawah ini.

  1. Tahap Awal (Intensif) : berlangsung sejak memulai pengobatan hingga 2 bulan, dimana pasien TBC diwajibkan meminum obat setiap hari. –> Untuk menonaktifkan bakteri
  2. Tahap Lanjutan : sejak bulan ke-2 hingga bulan ke-6 atau lebih. Pada tahap ini, pasien hanya diwajibkan meminum obat 3x seminggu. –> Untuk mematikan bakteri

Kedua tahapan di atas jika ditotal berlangsung minimal 6 bulan, bisa juga lebih bahkan sampai 12 bulan. Namun, lamanya pengobatan ini tergantung pada berat ringannya penyakit TBC yang diderita oleh pasien dan ditentukan oleh tenaga kesehatan yang sudah terlatih.


Discover more from HSEpedia

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Show More

🚧 Butuh materi HSE/K3L yang lengkap dan siap pakai? Kini Anda bisa mendapatkan ratusan dokumen berkualitas yang mencakup Checklist K3, Job Safety Analysis (JSA), Regulasi K3L, Poster Keselamatan, SOP, Panduan Ergonomi, dan masih banyak lagi! 🔗Mau? Klik link ini https://lynk.id/hsepedia

Joko Priono, M.K.K.K.

10 years experiences as HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

2 Comments

Leave a Reply

Back to top button