Berikut ini kami salinkan. Sambutan Bulan K3 nasional tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Yang saya hormati :
- Ketua Komisi IX DPR RI;
- Gubernur Seluruh Indonesia;
- Para pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemnaker;
- Para Pejabat Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Para Pimpinan Asosiasi Pengusaha tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Para Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Para Pimpinan Perusahaan dan Pekerja di seluruh Indonesia;
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia;
- Para peserta upacara dan hadirin yang berbahagia.
Assalamualaikum Wr. Wb, Selamat Pagi.
Salam sejahtera bagi kita semua. Shalom, Om swastiastu namo buddhaya. Salam Kebajikan
Puji syukur kita haturkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Atas rahmat dan ridhoNya, kita dapat menyelenggarakan perhelatan yang sangat penting ini dalam Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021.
Pada peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 ini, kita semua masih dalam kondisi prihatin dengan adanya Pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak Bulan Maret 2020 dan sampai sekarang masih belum benarbenar terkendali, semoga pada hari-hari mendatang dengan adanya vaksin negara kita dapat segera pulih dari kondisi kesehatan, kondisi ketenagakerjaan maupun kondisi ekonomi.
Kondisi ini jangan menurunkan semangat kita untuk terus menerus menggelorakan pentingnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja kita masing-masing. Telah banyak kebijakan yang telah saya terbitkan dalam menghadapi pandemic covid-19 antara lain Keputuan Menteri No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan. Saat ini sudah ada vaksin covid19 tersebut, semoga kita segera terbebas dari penyakit pandemi ini dan kembali memasuki kondisi yang normal seperti sedia kala.
Berikut link terkait sambutan Bulan K3 sejak tahun 2018
- Sambutan Bulan K3 Nasional 2021
- Sambutan Bulan K3 Nasional 2020
- Sambutan Bulan K3 Nasional 2019
- Sambutan Bulan K3 Nasional 2018
Pandemi covid19 telah memberikan hikmah bahwa perubahan tata kerja baru telah sama-sama kita laksanakan. Disisi lain kita tengah memasuki era revolusi industri 4.0 dimana ada beberapa jenis pekerjaan lama yang hilang dan beberapa jenis pekerjaan baru yang muncul. Dengan munculnya jenis pekerjaan baru, kemungkinan potensi-potensi bahaya baru bisa saja terjadi. Strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu dilakukan dan diantisipasi agar adaptasi pada kebiasaan baru menjadi bermakna untuk K3.
Pada Tahun 2021 ini Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Yang Unggul Dan Berbudaya K3 Pada Semua Sektor Usaha” sebagai tema pokok Bulan K3 Tahun 2021.
Saudara-Saudara yang berbahagia Di tengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, maka tugas kita semakin berat dan beragam. Untuk itu profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Presiden telah menandatangani Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan dalam rangka Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Koperasi dan UMK; dan Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang tersebut, tugas kita adalah melaksanakan sebaikbaiknya demi terwujudnya visi dan misi pemerintah. Dalam hal perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha perlu izin yang dalam Undang-Undang tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis risiko.
Saudara-saudara sekalian,
Jumlah perusahaan sampai dengan tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) telah mencapai 315.395 (tiga ratus lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima) perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 7.756.135 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh lima) orang.
Sementara itu terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan covid-19. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.
Saudara-saudara yang berbahagia,
Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan indeks pembangunan ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.
Secara keseluruhan, peningkatan pengawasan menjadi tanggung jawab negara sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja. Hal tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang hendak dicapai pemerintah Indonesia pada 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan (Tujuan 1) dan mempromosikan pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif (Tujuan 8). Salah satu syarat bahwa pekerjaan itu dinyatakan layak adalah terpenuhinya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Saudara-saudara sekalian,
Pada kesempatan ini saya mengingatkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya; menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar. Selain itu dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Saudara sekalian yang saya hormati,
Pada tahun 2020 telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, di antaranya adalah:
- Menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3, termasuk menyesuaikan pelaksanaan K3 pada masa pandemic covid-19;
- Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3;
- Meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3;
- Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3;
- Meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi agar memiliki program K3;
- Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forumforum regional dan internasional dalam bidang K3;
- Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digital.
Pada Bulan K3 Nasional Tahun 2020, saya sudah menyampaikan strategi nasional K3 yang akan ditetapkan pemerintah yaitu : Promosi K3 Nasional, Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3, Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3, Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Informasi K3 Nasional, Penguatan Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.
Tahun ini mohon doa semuanya agar strategi tersebut segera ditetapkan oleh Bapak Presiden melalui Keputusan Presiden. Disisi lain selama 2 tahun kedepan Menteri Ketenagakerjaan RI menjadi ketua Asean Labour Minister of Manpower (ALMM), untuk itu mohon dukungan semua pihak agar K3 menjadi program yang dapat dipromosikan pada tingkat ASEAN.
Untuk itu, saya mengingatkan kembali kepada semua pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan program K3 pada semua tempat. K3 tidak hanya tanggung jawab para Pengusaha, namun juga serikat pekerja yang wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif. K3 juga bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Melalui kesempatan yang baik ini, saya juga mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing. Hal ini agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air.
Kita sudah melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru terhadap pelaksanaan K3 namun harus terus menerus ditingkatkan dan diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat. Jika dalam penanggulangan covid19 kita mengenal istilah 3M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak maka dalam pelaksanaan K3 kita buat istilah 3N yaitu :
- Nihil Kecelakaan Kerja
- Nihil Pelanggaran Norma K3, dan
- Nihil Penindakan Hukum K3
Saudara-saudara yang berbahagia,
Saya berharap kegiatan Bulan K3 Nasional ini diikuti secara nasional di semua lembaga, institusi, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan perusahaan.
Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3. Dengan memohon bimbingan dan perlindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita dapat terus bekerja untuk memastikan jaminan keselamatan dan derajat kesehatan tenaga kerja selalu dilaksanakan.
Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk memperkuat pelaksanaan K3 secara nasional sebagai elemen penting dalam melakukan reformasi ketenagakerjaan. Komitmen ini dilakukan dalam kerangka membangun SDM unggul untuk mencapai Indonesia Maju.
K3 Unggul, Indonesia Maju ! Salam K3 ! Terima kasih, Wallahul muwafiq illa aqwami thorieq. Wassalamualaikum Wr. Wb,
Discover more from HSEpedia
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
Kerenz materi-materinya mas, mungkin kapan2 bisa tanya2 tentang k3. salam kenal
terima kasih.. Silahkan, saya masih belajar terus