Alat Pelindung Diri

Spesifikasi Masker di tempat Kerja

Alat Pelindung Pernapasan (APD pernapasan) adalah perangkat yang dirancang untuk melindungi pengguna dari paparan bahan berbahaya yang dapat terhirup, seperti debu, gas beracun, atau aerosol. APD pernapasan merupakan bagian penting dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi para pekerja dari penyakit atau cedera yang disebabkan oleh paparan zat berbahaya.

Masker yang digunakan di tempat kerja bervariasi tergantung pada jenis bahaya yang dihadapi oleh pekerja. Berikut adalah beberapa spesifikasi, fungsi, dan standar masker yang umumnya digunakan di tempat kerja berdasarkan jenis bahaya:

1. Masker N95

Spesifikasi:

  • Efisiensi Filtrasi: Menyaring setidaknya 95% partikel berukuran 0,3 mikron atau lebih besar.
  • Desain: Berbentuk cangkir atau lipatan, dengan tali pengikat di kepala.
  • Material: Terbuat dari bahan non-woven polipropilen yang berlapis-lapis.
  • Jenis Filter: Menggunakan filter mekanik yang tidak dirancang untuk menyaring minyak.

Fungsi:

  • Masker N95 dirancang untuk melindungi pengguna dari partikel non-minyak seperti debu, asap, aerosol, dan kabut.
  • Digunakan di lingkungan dengan tingkat debu yang tinggi seperti konstruksi, pertambangan, atau industri manufaktur.

Standar:

  • NIOSH: N95 adalah sertifikasi dari NIOSH (National Institute for Occupational Safety and Health) yang menyatakan bahwa masker memiliki tingkat efisiensi filtrasi 95%.
  • SNI 8488:2018: Masker respirator partikulat di Indonesia harus memenuhi standar efisiensi penyaringan SNI ini.

2. Masker N99 dan N100

Spesifikasi:

  • Efisiensi Filtrasi:
    • N99: Menyaring setidaknya 99% partikel berukuran 0,3 mikron atau lebih besar.
    • N100: Menyaring setidaknya 99,97% partikel berukuran 0,3 mikron atau lebih besar.
  • Material: Bahan berlapis yang lebih padat daripada N95, dengan filtrasi yang lebih kuat.

Fungsi:

  • Masker N99 dan N100 digunakan di lingkungan dengan partikel lebih berbahaya atau lingkungan dengan partikel yang sangat kecil, seperti di laboratorium kimia atau area industri berat.

Standar:

  • NIOSH: N99 dan N100 juga disertifikasi oleh NIOSH.
  • EN 143:2000 (Europe): Standar Eropa yang setara dengan N99 dan N100 di Amerika Serikat.

3. Masker FFP (Filtering Facepiece Particulate)

Spesifikasi:

  • FFP1: Efisiensi filtrasi 80%, melindungi dari partikel kasar yang tidak berbahaya.
  • FFP2: Efisiensi filtrasi 94%, melindungi dari partikel berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan.
  • FFP3: Efisiensi filtrasi 99%, melindungi dari partikel sangat berbahaya seperti asbes, debu batu bara, dan bahan kimia beracun.

Fungsi:

  • FFP1: Cocok untuk lingkungan dengan debu atau partikel berbahaya tingkat rendah, misalnya dalam kegiatan pengecatan atau pengamplasan.
  • FFP2: Digunakan dalam pekerjaan yang melibatkan paparan partikel berbahaya, misalnya di industri farmasi atau di laboratorium.
  • FFP3: Digunakan dalam lingkungan dengan partikel berbahaya seperti asbes, uap logam berat, atau gas beracun dalam pekerjaan peledakan atau pengelasan.

Standar:

  • EN 149:2001 + A1:2009 (Eropa): Standar untuk respirator partikel sekali pakai di Eropa, menetapkan tiga kategori (FFP1, FFP2, dan FFP3) berdasarkan tingkat efisiensi filtrasi.

4. Respirator PAPR (Powered Air Purifying Respirator)

Spesifikasi:

  • Sistem Aliran Udara: Menggunakan kipas untuk menarik udara melalui filter dan menyediakan udara bersih ke pengguna.
  • Filter: Dapat menggunakan filter HEPA (High-Efficiency Particulate Air) untuk partikel atau filter khusus untuk gas berbahaya.
  • Baterai: Respirator ini ditenagai oleh baterai untuk mengoperasikan kipas.

Fungsi:

  • PAPR digunakan di lingkungan dengan tingkat kontaminasi tinggi, terutama di laboratorium kimia, area dengan paparan aerosol biologis, atau tempat kerja dengan gas beracun.

Standar:

  • NIOSH: PAPR harus memenuhi standar NIOSH terkait kinerja aliran udara dan efisiensi filtrasi.
  • ISO 17420-1: Standar internasional yang mengatur kinerja respirator PAPR.

5. Masker Gas dan SCBA (Self-Contained Breathing Apparatus)

Spesifikasi:

  • SCBA: Sistem dengan tangki udara yang terpasang di punggung pengguna, memberikan udara segar tanpa terpengaruh oleh udara luar.
  • Masker Gas: Menggunakan filter kimia yang dirancang untuk menyaring gas berbahaya seperti amonia, klorin, atau hidrogen sulfida.

Fungsi:

  • Masker Gas: Digunakan di lingkungan yang terkontaminasi gas berbahaya, seperti di industri kimia, minyak dan gas, atau pabrik farmasi.
  • SCBA: Digunakan di tempat kerja yang kekurangan oksigen atau lingkungan dengan konsentrasi gas beracun tinggi, seperti di tambang atau oleh petugas pemadam kebakaran.

Standar:

  • NFPA 1981 (AS): Standar untuk SCBA di Amerika Serikat, terutama digunakan oleh petugas pemadam kebakaran.
  • EN 137 (Eropa): Standar untuk SCBA di Eropa yang mengatur kinerja dan keamanan respirator ini dalam kondisi ekstrem.

Standar Nasional dan Internasional untuk Alat Pelindung Pernapasan

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI):
    • SNI EN 14683:2019+AC2019: Standard ini menetapkan tentang spesifikasi Masker Medis dan Metode Uji
    • SNI 8488:2018: Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT);
    • SNI 8489:2018: Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis
  2. Standar Internasional:
    • NIOSH (National Institute for Occupational Safety and Health – AS): Salah satu standar internasional yang digunakan untuk alat pelindung pernapasan. Masker N95, N99, dan N100 diuji dan disertifikasi oleh NIOSH.
    • EN 149:2001 + A1:2009 (Uni Eropa): Standar ini mengatur tentang respirator dengan filter partikulat, yang mencakup jenis FFP1, FFP2, dan FFP3.
    • JIS T8151:2018: Japanese Industrian standards, Standar ini mengatur respirator di Jepang, termasuk respirator yang menyaring partikel udara, seperti masker DS1, DS2, dan DS3, yang sebanding dengan standar N95 dan FFP2
    • ISO 16900 (International Organization for Standardization): Standar ini mengatur tentang metode pengujian alat pelindung pernapasan, termasuk aspek keamanan, filtrasi, dan daya tahan.

Penting bagi setiap negara untuk mengadopsi standar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan kerjanya. Di Indonesia, penerapan standar SNI yang sesuai sangat penting untuk memastikan kualitas dan keselamatan alat pelindung pernapasan yang digunakan oleh para pekerja.

Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat, alat pelindung pernapasan dapat meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan bahan berbahaya di tempat kerja dan memastikan perlindungan optimal bagi pekerja. Artikel lain tentang APD bisa anda cek pada artikel berikut.


Discover more from HSEpedia

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

10 years experiences as HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

Leave a Reply

Back to top button