Safety

Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022

Pada 31 Desember 2021 Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional tahun 2022 yang tercantum dalam Kepmenaker No 202 tahun 2021. Seperti tahun-tahun sebelumnya Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 dimulai pada tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022 dan dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Di tetapkan dalam Kepmenaker ini tema pokok bulan K3 Nasional tahun 2022 adalah

“PENERAPAN BUDAYA K3 PADA SETIAP KEGIATAN USAHA GUNA MENDUKUNG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI ERA DIGITALISASI”

Selain itu Sub Tema dapat ditetapkan oleh Gubernur wilayah masing-masing.

Untuk selengkapnya silahkan cek file berikut ini.

Selain itu, ada surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI ini ditujukkan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu juga ditujukan kepada penanggungjawab operasional (PJO) perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia.

Adapun isi edaran tersebut adalah sebagai berikut. “Dalam rangka meningkatkan budaya Keselamatan Pertambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan dan sebagai bentuk aktualisasi dalam gerakan nasional pemberdayaan budaya K3 khususnya di subsektor pertambangan mineral dan batubara, dengan ini kami minta kepada Saudara untuk melaksanakan Bulan K3 Nasional secara terus menerus dan berkesinambungan yang dicanangkan dan dimulai pada tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022 dengan tema pokok sesuai dengan peraturan perundangan terkait Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2022.”

Dalam surat edaran bulan K3 nasional tahun 2022 yang ditujukan kepada perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan mineral dan batubara ini meminta setidaknya 6 (enam) hal penting seperti:

  1. Meninjau kebijakan keselamatan pertambangan
  2. Mensosialisasikan kebijakan keselamatan pertambangan
  3. Menetapkan program peringat bulan K3 Nasional pertambangan dengan beberapa faktor penting
  4. Memastikan program bulan K3 Nasinal dilaksanakan dengan aman dan selamat dan harmonis
  5. Memastikan rangkaian kegiatan bulan K3 nasional tidak mengurangi fokus dari perangkat pengawas dan sumberdaya organisasi
  6. Menghadiri secara virtual acara pembukaan peringatan bulan K3 Nasional yang dilaksanakan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.

Dalam edaran ini juga menjelaskan bagaimana program bulan K3 Nasional ini dilaksanakan seperti

bulan k3 nasional 2022
  1. Kegiatan strategis : Perencanaan Bulan K3 Nasional sesuai dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh Perusahaan, Apel bendara bulan K3 Nasional, Pemberiaan penghargaan, seminar, pembentukan komite investigasi kecelakaan dll.
  2. Kegiatan promotif : Pembuatan media campaign, pamerah keselamatan pertambangan, sosialisasi dan edukasi, perlombaan, pembentukan tim keselamatan pertambangan, Kampanye GERMAS, aksi sosial K3 dll.
  3. Kegiatan implementatif : Update manajemen risiko, penilaian penghargaan keselamatan bagi perusahaan jasa pertambangan paling kurang meliputi hasil lagging indicator, dan leading indicator, pengukuran dan pengujian lingkungan kerja dll.

Pada akhir paragraf disampaikan bahwa Kegiatan tersebut di atas dapat dilakukan seluruhnya, sebagian, dan/atau dikembangkan sesuai dengan kondisi di perusahaan Saudara masing-masing. Laporan hasil pelaksanaan peringatan Bulan K3 Nasional wajib disampaikan oleh Saudara kepada kami paling lambat 1 (satu) bulan setelah peringatan Bulan K3 Nasional berakhir.

Berikut terlampir adalah surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan bulan K3 nasional tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM RI ini ditujukkan kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara.

Anda juga dapat mengakses daftar regulasi terkait K3 dan regulasi lingkungan. Sebagai tambahan kami juga membuat daftar regulasi yang terkait dengan Covid-19 di Indonesia. Regulasi ini berasal dari pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pusat dalam menghadapi pandemi Corona di Indonesia.

Dikarenakan besarnya size file tersebut, bagi Anda yang ingin mendapatkan kumpulan regulasi K3L yang sudah kami kumpulkan, Anda dapat mendownloadnya pada link berikut ini.

  1. Namun sebelumnya Anda harus sudah berlangganan artikel di website ini
  2. Masukkan email Anda pada kolom berlangganan Artikel HSEpedia dibawah ini (Gratis).
  3. Kami akan mengirimkan Email konfirmasi kepada Anda. Silakan cek email Anda sekarang
  4. Klik link ‘KONFIRMASI’ pada email yang kami kirimkan.
  5. Ajukan permintaan akses melalui link berikut s.id/regulasi-hse.
  6. Tunggu beberapa saat untuk kami melakukan verifikasi.
Show More

Joko Priono, M.K.K.K.

HSE at Multinational Automotive Company. Bachelor Degree of Environmental Health and Master Degree of Occupational Health & Safety - Universitas Indonesia. Author of "70 Materi Safety Talks"

2 Comments

  1. Pak Joko, seberapa besar faktor lingkungan mempengaruhi keberhasilan penerapan K3 di sektor pertambangan khususnya terhadap kesehatan jangka panjang.
    Yang saya pernah tahu peran klinik ( Tenaga Kesehatan ) khususnya yang ada dilokasi tambang lebih kepada penanganan yang sifatnya emergensi dan keluhanan gangguan kesehatan ringan, apabila dirasa berat mereka akan rujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan. Peran tenaga kesehatan terhadap pencegahan terjadinya gangguan kesehatan karena faktor lingkungan belum terlihat.
    Sementara banyak faktor lingkungan yang bisa mempengaruhi kesehatan yang dampaknya jangka panjang. Salah satu contoh polusi udara dari proses penambangan di PIT maupun di proses stock pile dan dipelabuhan serta debu dari jalan. Dampak nya bukan hanya kepada pekerja tambang, karena debu halus yang terbentuk baik dari proses produksi maupun proses angkutan.. menyebar diudara bebas berkilo2 meter penyebarannya dimana ada pemukiman masyarakat.
    Dampak terhadap pekerja tambang mungkin bs diminimalisir.. dengan memasang alat tingkat pencemaran udara dan perusahaan tambang bisa mempersiapkan APD bagi pekerja jika polusi udara terdeteksi melampaui ambang batas. Tapi bagimana terhadap masyarakat ? Saat ini dilingkungan masyarakat lingkar tambang dikenal dengan UANG DEBU, saya rasa itu bukan solusi yang tepat bahkan cara itu mengedukasi masyarakat yang kurang baik.
    Ada banyak hal lain yang mempengruhi kesehatan pekerja tambang tetapi belum menjadi bagian yang cukup penting untuk dibahas, sementara dampak kesehatan tersebut akan dirasakan oleh pekerja kelak saat kondisi fisik mulai menurun ( dampaknya angka panjang ).
    Sementara Faktor yang dianggan sebagai KEBERHASILAN penerapan K3 lebih kepada yang sifatnya faktor KELALAIAN pekerja dan kurangnya fasilitas/ sarana kerja.

    1. Dear Pak Sofyan, terima kasih atas sharingnya ya Pak. Yes, pak itu tantangan terkait dengan program-program yang terkait dengan kesehatan. Karena memang umumnya yang terkait dengan kesehatan ini long term impact sehingga tidak terasa saat itu juga dampaknya. Terkait dengan case yang Bapak sampaikan. Mungkin bisa dicoba dengan melakukan ARKL [Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan] atau bisa melakukan pemantauan secara berkala. Misalnya kita melakukan pengamatan terkait tren penyakit saluran pernapasan di wilayah sekitar kemudian kita analisa apakah ada hubungan antara hasil pengukuran kualitas lingkungan dengan kejadian penyakit di wilayah sekitar. Bisa dibuat beberapa case misalnya berdasarkan jarak dll.

      terkait uang debu justru itu tugas para tenaga kesehatan/ praktisi K3 membuat program-program yang ciamik agar aktivitas perusahaan tetap berjalan tapi dampak yang ditimbulkan bisa minim atau tidak ada. terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button