Spesifikasi Safety Helmet di tempat Kerja
Safety Helmet adalah salah satu alat pelindung diri (APD) yang penting, khususnya di lingkungan kerja yang berisiko tinggi. Fungsi utama helm keselamatan adalah melindungi kepala dari potensi cedera akibat jatuhan benda, benturan, atau bahaya lainnya. Penggunaan safety helmet diatur oleh berbagai standar internasional yang memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja produk sesuai dengan risiko yang dihadapi oleh pekerja di berbagai sektor. Selain itu, helm keselamatan sering kali dilengkapi dengan fitur tambahan seperti tali dagu, visibilitas tinggi, dan pelindung wajah untuk memberikan perlindungan yang lebih lengkap. Di beberapa sektor, helm keselamatan bahkan dirancang agar tahan terhadap suhu ekstrem atau bahan kimia berbahaya. Implementasi yang tepat dari penggunaan helm keselamatan juga melibatkan pelatihan dan kesadaran pekerja tentang pentingnya APD ini untuk mengurangi angka kecelakaan di tempat kerja.
Helm keselamatan bergantung pada jenis bahaya yang dihadapi dan lingkungan kerja. Namun, beberapa elemen umum yang dimiliki helm keselamatan berkualitas antara lain:
- Bahan: Umumnya terbuat dari polietilen berdensitas tinggi (HDPE), ABS (Acrylonitrile Butadiene Styrene), fiberglass, atau material komposit yang kuat dan ringan.
- Suspensi: Helm harus dilengkapi dengan suspensi (penyangga) yang dapat menyesuaikan bentuk kepala pengguna, berfungsi untuk mendistribusikan tekanan secara merata di seluruh kepala dan mengurangi dampak benturan.
- Tali Dagu (Chinstrap): Beberapa helm dilengkapi dengan tali dagu untuk memastikan helm tetap berada di kepala pekerja saat terjadi benturan atau gerakan tiba-tiba, sehingga memberikan tingkat perlindungan tambahan dan meningkatkan keselamatan kerja keseluruhan.
- Sistem Ventilasi: Ventilasi yang memadai diperlukan untuk kenyamanan pengguna, terutama di lingkungan kerja yang panas atau lembab.
- Penambahan Pelindung Wajah dan Telinga: Helm keselamatan dapat dilengkapi dengan aksesori tambahan, seperti pelindung wajah, pelindung telinga, atau pelindung leher.
- Warna: Warna helm biasanya digunakan untuk menandai peran atau jabatan seseorang di lokasi kerja, seperti warna putih untuk manajemen, biru untuk inspektor, dan kuning untuk pekerja lapangan.
3. Standar yang Mengatur Helm Keselamatan
Beberapa standar internasional yang mengatur helm keselamatan dan memastikan helm memenuhi syarat keselamatan meliputi:
- ANSI Z89.1 (American National Standards Institute): Standar yang berlaku di Amerika Serikat, mengatur berbagai kategori helm untuk berbagai bahaya (Kelas G, E, dan C).
- EN 397 (European Standard): Standar helm keselamatan di Eropa, mengatur persyaratan terkait perlindungan terhadap benturan, perforasi, dan berbagai bahaya lainnya.
- CSA Z94.1 (Canadian Standards Association): Standar helm keselamatan yang berlaku di Kanada dengan klasifikasi berdasarkan perlindungan terhadap bahaya listrik.
- AS/NZS 1801 (Australian/New Zealand Standard): Standar helm keselamatan yang berlaku di Australia dan Selandia Baru untuk penggunaan umum di lingkungan kerja berisiko tinggi.
- SNI 1811:2007 (Standard Nasional Indonesia): Standard helm keselamatan yang berlaku di Indonesia untuk pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua.
- SNI ISO 3873:2012 (Standard Nasional Indonesia): Standard helm keselamatan yang berlaku di Indonesia terkait dengan helm Keselamatan Industri
Setiap helm keselamatan yang memenuhi standar SNI harus diberi label yang menunjukkan nomor SNI serta informasi penting lainnya, seperti:
- Nama pabrikan
- Tanggal produksi
- Ukuran helm
Safety Helmet umumnya memiliki masa pakai sekitar 5 tahun tergantung pada frekuensi penggunaan dan kondisi lingkungan. Setelah masa pakai tersebut, disarankan untuk mengganti helm dengan yang baru, bahkan jika helm masih terlihat dalam kondisi baik
Jenis Helm | Bahaya | Kegunaan | Standard |
Helm Kelas G | Benturan, jatuhan benda | Konstruksi, pertambangan, manufaktur | ANSI Z89.1, CSA Z94.1 |
Helm Kelas E | Bahaya listrik hingga 20.000 volt | Teknisi listrik, pekerjaan listrik | ANSI Z89.1, EN 397 |
Helm Kelas C | Benturan ringan, ventilasi maksimal | Pekerjaan non-listrik, indoor | ANSI Z89.1 |
Helm Ketinggian | Jatuhan benda, benturan | Pekerjaan di ketinggian, pemanjatan | EN 12492, ANSI Z89.1 |
Helm Tahan Suhu Ekstrem | Suhu tinggi/dingin | Industri peleburan, pemadam kebakaran | EN 443, EN 397 |
Helm Anti-Statik | Penumpukan listrik statis | Industri minyak dan gas, pabrik kimia | EN 397, IEC 61340-4-3 |