Nilai Ambang Batas Pencahayaan perlu dipahami agar kita tidak mengalami masalah dalam penglihatan. Dalam bekerja tentunya pencahayaan ini sangat penting, sehingga dalam regulasi pemerintah telah dibuatkan standarisasi berkaitan tingkat pencahayaan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu. Misalnya untuk penerangan di halaman dan jalan standar yang ditetapkan pemerintah yaitu setidaknya 20 lux. Atau untuk pekerjaan yang sifatnya mengerjakan bahan-bahan yang kasar, atau pergudangan untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar setidaknya perlu 50 lux. Semakin teliti maka semakin tinggi juga intensitas yang diperlukan namun tetap ada batasannya. Karena pencahayaan yang terlalu terang juga bisa membahayakan.
Berikut adalah Standar Pencahayaan sesuai dengan Permenaker 5 tahun 2018
Selain Permenaker 5 tahun 2018 adapula peraturan lain yang mengatur mengenai Nilai Ambang Batas Pencahayaan di Permenkes 70 tahun 2016. Dalam permenkes ini persyaratan pencahayaan dikelompokkan menjadi beberapa yaitu persyaratan pencahayaan dalam gedung industri dan persyaratan pencahayaan di luar gedung inudustri.
Berikut ini adalah contoh standar pencahayaan zona lalu lintas dan area umum dalam gedung industri sesuai Permenkes no 70 tahun 2016
Selain itu, di Permenkes 70 tahun 2016 juga mengulas mengenai standar pencahayaan sesuai dengan jenis industri mulai dari dan kerajinan pertanian, Industri keramik, kaca dst. Berikut ini juga persyaratan tingkat pencahayaan di luar gedung industri sesuai permenkes no 70 tahun 2016.
Lihat selengkapnya informasi mengenai NAB ditempat kerja. NAB (Nilai Ambang Batas) adalah standar faktor bahaya ditempat kerja sebagai intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit akibat kerja atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seringa.